UMKMzone - Ekonomi Indonesia memang tidak ada habisnya untuk dibicarakan. Salah satu pendorong kemajuan perekonomian Indonesia tidak hanya pada sektor industri. Tetapi, ikut didukung dari jenis usaha yang paling dekat dengan masyarakat Indonesia, yaitu UKM dan UMKM. Keduanya merupakan istilah yang mengacu pada bisnis pasar luas dengan skala kecil dan menengah.
Dilansir dari situs Kompasiana.com, istilah UKM muncul pada tahun 1993, namun pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 dan membagi UKM menjadi dua, yaitu UKM dan UMKM. UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah, sedangkan UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UKM dan UMKM mulai tenar di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya pada saat krisis moneter tahun 1998 dan krisis ekonomi global tahun 2008.
Terdapat beberapa hal yang membuat istilah UKM dan UMKM sedikit berbeda. Pasalnya, seringkali kita beranggapan bahwa UKM dan UMKM adalah sama. Hal ini perlu untuk diketahui guna memasukkan kategori usaha yang akan dikelola nantinya. Nah, pada artikel ini akan dibahas tentang apa yang membedakan kedua istilah tersebut. Yuk simak penjelasannya!
Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan oleh perorangan (skala kecil) atau badan usaha (skala besar) yang memiliki omzet mencapai Rp 50 juta - Rp 200 juta. Mayoritas pelaku bisnis UKM adalah pebisnis rumahan yang menjalankan bisnisnya di rumah. Dapat dilihat juga dari jumlah pegawai yang hanya 1 - 5 pegawai.
Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pemilik usaha kecil menengah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK yang membahas mengenai Kredit Usaha Kecil. Pada perkembangannya, jenis usaha tersebut dibagi menjadi empat kriteria khusus, yaitu :
- Livelihood activities, misalnya pedagang kaki lima.
- Micro enterprise, misalnya pengrajin rumahan.
- Small dynamic enterprise, misalnya pengrajin yang telah mulai melakukan jual beli.
- Fast moving enterprise, misalnya pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya menjadi jenis usaha besar.
Istilah UMKM lahir dari 3 (tiga) jenis usaha yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Definisi UMKM memang hampir sama dengan UKM. UMKM merupakan usaha yang berskala cukup besar, yang mana dilihat dari aset kekayaan yang didapat. Hal yang membedakan dengan UKM hanya saja dari segi omzet atau aset yang dimiliki oleh pelaku bisnis. Omzet UMKM yang diperoleh adalah minimal Rp 300 juta bahkan hingga miliaran.
Dari segi jumlah karyawan, pengelola bisnis UMKM umumnya lebih banyak mempekerjakan karyawan mengingat skala bisnis yang dijalani jauh lebih luas. Suatu UMKM yang sukses mampu mempekerjakan kurang lebih 30 karyawan. Adapun contoh yang bergerak dalam usaha ini adalah usaha peternakan, perkebunan, pertanian, grosir impor maupun ekspor, jasa kurir, transportasi, dan lain sebagainya.
Itulah penjelasan terkait perbedaan antara UKM dan UMKM. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Zoners semua, terutama bagi yang baru akan memulai usaha.
Comments
Post a Comment